73-78. Dalam sistem ini, kekuasaan negara akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak. Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman. Koesoemahatmadja (1979) berpendapat bahwa. 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Prinsip Keuangan. 3. Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pusat memberlakukan kembali sistem pengawasan terhadap ke-bijakan daerah sebagaimana yang pernah. sama, menandai bahwa roda pemerintahan sistem desentralisasi pada daerah otonom sedang bergerak maju. 2. 16, No. Oleh karena itu. 2014 dinyatakan, untuk meningkatkan kualitas belanja. dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan, setidaknya dalam dua ayat, yakni dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, yang pada intinya menyatakan bahwa daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta memiliki otonomikaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut : a) Equality dan equity untuk memperoleh kesempatan pendidikan tidak hanya antar daerah otonom disatu propinsi tapi antar propinsi dan antar daerah otonom di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga pembagian kekuasaan dalam membentuk undang-undang, begitu menentukan dalam memberi bentuk checks and balances di. Desa menurut H. Tahun 1945. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa. bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. Oleh karena itu,. yang berlaku, terutama sistem hukum. . Otonomi daerah merupakan bentuk respon pemerintah terhadap berbagai tuntutan masyarakat atas tertib penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. J Franseen. melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa “untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman. 1. Dalam pasal 195 (1) dinyatakan bahwa “Dalam. Mengembangkan sistem jaminan sosial 10. Propinsi. Artinya. Dalam peraturan perundang-undangan terkait pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No. Dikutip dari situs resmi DPR, isi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen UUD 1945 berubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Berikut ini terdapat beberapa dampak sentralisasi, terdiri atas: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Keputusan Kepala Daerah; dan e. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara. 7. Penetapan Jumlah Desa diseluruh Indonesia dinyatakan bahwa : Desa ialah kesatuan organisasi pemerintahan yang terendah, mempunyai batasan wilayah. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal (2) dinyatakan bahwa “Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana. Sementara itu secara umum bisa dinyatakan bahwa kondisi perpajakan daerah kurang lebih sama dimana hanya ada satu atau dua jenis pajak. Unsur yang pertama adalah terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah. Beberapa alasan Indonesia membutuhkan. 31. Republik Indonesia Serikat (1949-1950) Pada masa republik Indonesia Serikat atau yang lebih dikenal sebagai istilah RIS yaitu pada periode 29 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950, bentuk negara Indonesia adalah serikat sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, kemudian sistem pemerintahannya Quasi. Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasiwewenang Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah otonom dalam sistem desentralisasi tidak saja karena negara Indonesia menganut konsep negara kesatuan, tetapi undang-undang tentang Pemerintah Daerah juga. Dalam implementasi sistem otonomi daerah menurut format yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang- 42 Ibid. 2. com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa. Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang. Instruksi Kepala Daerah Untuk proses pembentukanya Perda diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu: 1. b. Brian C. Berdasarkan rumusan Pasal 18 Ayat (6) ini dapat diketengahkan bahwa dalam hal menetapkan kebijakan daerah bukan merupakan kewajiban daerah, namun merupakan hak dari pemerintahan daerah. 2. meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. tidak ada perbedaan sifat antara diselenggarakan pemerintah pusat denan daerah b. Konsep Otonomi Daerah Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa (1) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa jenis produk hukum daerah adalah sebagai berikut: a. Hal 52 18 Saiman . Dalam sistem ini, kekuasaan negara akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan menawarkan saran perbaikan. OTONOMI DAERAH Istilah otonomi daerah berasal dari penggalan dua kata bahasa Yunani, yakniPemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 1 angka 7 Undang Undang No. dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam. Dari ketentuan-ketentuan tersebut terlihat bahwa ciri-ciri sistem otonomi riil jauh lebih menonjol dibandingkan dengan yang tedapat dalam UU nomor 22 tahun 1948. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desa/ Kota Kecil, negeri, marga dan sebagainya a s/d c tyang berhak mengatur dan mengurus umah tangganya sendiri. Peraturan Daerah; b. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. OTONOMI DAERAH. Hubungan kewenangan antara lain bertalian dengan cara menentukan urusan. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Amanat desentralisasi ini tercantum pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar. Desentralisasi dan otonomi daerah. Pengertian Pemerintahan Daerah. 9 Op. Pada asas Desentralisasi daerah otonom dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ pemerintahan yang ada di daerah. Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan. (pada tahun 2003). Peraturan. 2. Ibid . hukum mendapat tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini terlihat dari bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Pengertian Otonomi Daerah . Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,. Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatanPendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Dalam Pasal 86 ayat (1 ) dinyatakan bahwa, Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Fakultas Hukum Universitas Riau, Jalan Pattimura Nomor 9 Gobah, Kel. Tujuan pemberian asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 10 Aspek historis dari otonomi penting untuk mendapat perhatian dalam mengkaji masalah-masalah tersebut. mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan: “Otonomi daerah adalah hak, permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Kemudian pada Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-2. Dalam perspektif yuridis formal, peraturan desa bukan bagian dari produk hukum daerah. cit. Dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan demo-kratisasi politik, implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang didasarkan pada UU No. 18 , pasal 18A dan Pasal 18Bmerupakan landasan dari penyelenggaran otonomi daerah. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: a) Provinsi b) Kabupaten c) Desa d) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Hegemoni pemerintah sebagai perencana, pelaksana, dan pengontrol pendidikan mengalami pergeseran dengan perluasan peran dan fungsi. Desa dalam konteks Indonesia memiliki bagian penting dan strategis, desa tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas yang didiami oleh banyak penduduk, tetapi juga desa dianggap mampu untuk turut menentukan tatanan sosial, ekonomi dan politik secara nasional (Khoerunnisa, 2018; Luthfia, 2013). 1. Selain itu, akibat dari dianutnya sistem otonomi daerah adalah berkaitan dengan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Konsepsi Negara Kesatuan dalam UUD 1945 Ketentuan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat danDisamping itu melalui otonomi khusus, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjalanan panjang undang-undang pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan kita telah mengalami pasang surut, hal ini terlihat dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa daerah Indonesia dibagi daerah besar dan daerah kecil dan mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendirihak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH A. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 4 Tafsir ini tidak sepenuhnya benar karena otonomi justru merupakan instrumen pengerat NKRI. Ini karena otonomi daerah dilakukan untuk mendukung kemajuan nasional dan bukan untuk meretakan kesatuan negara dengan hadirnya daerahisme atau sejenisnya. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. Tujuan otonomi daerah salah satunya adalah agar supaya pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. com. Dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan demo-kratisasi politik, implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang didasarkan pada UU No. pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di indonesia jurnal yuridis unaja vol. Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah. PDF | On Oct 1, 2015, Natal Kristiono published Diktat Otonomi Daerah | Find, read and cite all the research you need on ResearchGateDari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. Sedangkan dampak negatif sentralisasi di bidang ekonomi yaitu daerah hanya dijadikan. HAW. ”. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang No. 8. Treisman (M. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 8. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan, pengakuan terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah, dan. Hal ini dapat dilihat dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang memberikan penekanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan pusat dan daerah dilaksanakan dengan sistem otonomi luas. setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah serta. tentang sistem pemerintahan daerah, istilah otonomi sering di sebut dengan otonomi seluas-luasnya, otonomi khusus, otonomi riil, otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Sedangkan prinsip otonomi dalam ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh uuo 32 th 2004. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. yang berlaku, terutama sistem hukum. Dalam UUD NRI 1945 BAB VI Pemerintah Daerah dalam Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa: “pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. , hlm. Dalam undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah pada pasal 32 ayat 2 dinyatakan bahwa pembentukan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten/kota. I. Sedangkan menurut kebijakan, dalam pasal 1 UU No. Pelaksanaan OTODA. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan definisi bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kam. antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah. Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Pendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Sebaliknya untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum sekaligus mendukung otonomi daerah, dibentuk lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi. 7. Daerah otonom sering disebut sebagai kekuasaan otonom suatu daerah di dalam sebuah negara. 2. Sudah lebih dari satu dekade, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Propinsi b. Dalam persfektif teori desentralisasi akan mendekatkan pemerintah kepada konstituennya (masyarakat), sehingga dalam sistem pemerintahan yang desentralistik diharapkan tercipta efisiensi, administration. pembantuan”. S U R A B A Y A . Tahun 1945 tersebut dinyatakan bahwa: Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungan nya yang bersifat staat juga. Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam sistem negara. UU No. undang. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: a. tusan di daerah maupun dalam pelaksanaannya. Penyelenggaraan Otonomi Daerah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 18 Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 adalah pasal yang membahas hal-hal terkait konsep otonomi daerah. 2. antara pemerintah pusat dan daerah ada pembagian tugas yang jelas pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan. Burkens berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah kebebasan dan. penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Nah, pada Bab 4 ini kalian akan mendalami Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran Pemerintah Pusat, kedudukan dan peran Pemerintah Daerah dan. 5 Tahun 1974, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan. Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan. Sedangkan menurut kebijakan, dalam pasal 1 UU No. pembentukan suatu organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah yang mengacu pedoman yang ditetapkan pemerintah. UU 1/2022 menerangkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. di daerah atau pada daerah otonom; hal itu disebut sentralisasi. Dilihat dari sudut politik sebagai permainan. 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem. Dalam implementasi sistem otonomi daerah menurut format yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang- 42 Ibid. Jakarta. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai. Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 jo. Tidak adanya peraturan. mengemukakan bahwa otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan. Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa pasca reformasi dan diberlakukannya otonomi daerah, telah lahir sebanyak 223 Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dengan rincian 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota (Dirjen Otda Kemendagri, diakses Agustus 2019). Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnyaDARI PERANGKAT DAERAH MENJADI PERANGKAT KECAMATAN Oleh : Dr. Sistem Perencanaan Pembangunan Dalam Era Reformasi dan Otonomi Daerah 1 Ernan Rustiadi2, Affendi Anwar 3 dan Didit Okta Pribadi 4 Perencanaan Pengertian perencanaan didefinisikan secara berbeda-beda, dalam pengertian yang paling sederhana, perencanaan sebenarnya adalah suatu cara “rasional” untuk mempersiapkan masa depan. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: a) Propinsi. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Pelaksanaan desentralisasi dengan pemberian otonomi kepada daerah tidak demikian mudahnya memenuhi keinginan daerah bahwa dengan otonomi daerah segalanya akan berjalan lancar dan mulus.